Setiap
pertumbuhan ekonomi akan diikuti dengan pertambahan permintaan terhadap
berbagai produk dan jasa dan karena itu setiap bagian pertumbuhan harus pula
disisihkan untuk membangun infastruktur. Indonesia yang sebagian pendapatan
masyarakatnya berasal dari sektor pertanian, menjadi makin tergantung pada
infrastruktur agar dapat mempercepat jalur distribusinya. Bukan cuma bikin
jalan atau jembatan, tetapi juga gudang, tempat penyimpanan di pelabuhan, dan
seterusnya. Infrastruktur sudah lama menjadi persoalan di Indonesia karena
masalah pendanaan yang sangat terbatas, dimana partisipasi swasta yang
diharapkan pemerintah belum memenuhi harapan.
Tantangan
pembangunan infrastruktur dalam mendukung agenda utama Kabinet Indonesia
bersatu adalah pertumbuhan ekonomi masih jauh dibawah 7%, sehingga belum memadai dalam mendukung penciptaan lapangan kerja baru, tingginya
jumlah pengangguran, dan tingginya jumlah penduduk dibawah
garis kemiskinan.
Ketua Umum Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menyatakan, tahun ini menjadi
momentum baru bagi kebangkitan infrastruktur Indonesia,“Karena ada dua
pendorong utama yaitu melunaknya hambatan peraturan melalui penerapan
Undang-undang Pembebasan Tanah dan pembaruan tingkat utang negara menjadi layak
investasi,” ujar Suryo.
Menurut Suryo,
Undang-undang Pembebasan Tanah implikasinya terhadap iklim investasi di dalam
negeri akan sangat besar dan itu sangat menguntungkan realisasi pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Selain itu, aturan itu juga akan membuat banyak hal
menjadi lebih mudah, terutama soal Investment Grade. Ini akan sangat atraktif
bagi mereka yang ingin berinvestasi di dalam negeri, semata-mata karena
peningkatan dana bagi proyek dan investor menjadi jauh lebih mudah.
masa sih? ;;)
BalasHapus