Jumat, 02 Maret 2012

Korupsi Di Indonesia


Mendengar istilah korupsi biasanya yang tergambar ialah adanya seorang pejabat tinggi yang rakus menggelapkan uang, mengumpulkan komisi, atau menggunakan uang negara lainnya bagi kepentingan pribadi.
Di Indonesia tindak pidana korupsi kian merajalela, dan karena itu pula rakyat menuntut pemerintah agar bersikap terbuka dan berupaya memberantas korupsi.
Dengan kata lain perlu adanya serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan korupsi di Negara Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya. Pengalaman pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan demi kegagalan lebih sering terjadi terutama terhadap pengadilan koruptor kelas kakap dibanding koruptor kelas teri.
Keberadaan lembaga-lembaga yang mengurus korupsi belum memiliki dampak yang menakutkan bagi para koruptor, bahkan hal tersebut turut disempurnakan dengan pemihakan-pemihakan yang tidak jelas.
Dalam masyarakat yang tingkat korupsinya seperti Indonesia, hukuman yang setengah-setengah sudah tidak mempan lagi. Mulainya dari mana juga merupakan masalah besar, karena boleh dikatakan semuanya sudah terjangkit penyakit birokrasi.  Orang Indonesia yang berbuat korupsi sebenarnya sudah kehilangan urat malunya. Mereka sudah benar-benar tidak tahu malu lagi, hidup dalam kebohongan dengan membangun citra seolah dirinya bersih dan agamis serta berjiwa sosial. Padahal semuanya itu dilandasi oleh sifat munafik dan kepura-puraan yang semakin lama semakin menebal. Akibatnya tulisan atau hukuman badan apapun tidak tidak akan membuat dirinya kapok atau jera untuk berbuat korup.

Hambatan/kendala-kendala yang di hadapi Indonesia dalam meredam korupsi antara lain:
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Kurang optimalnya fungsi pengawas atau pengontrol.
3. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
4. Kesulitan dalam menempatkan perkara, sehingga kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;