PENGERTIAN PASAR
Pada pasar, ada barang yang dijual atau diproduksi oleh
sekian banyak penjual atau produsen, ada pula yang hanya diproduksi oleh
beberapa penjual atau produsen tertentu. Demikian pula dengan pembeli, ada
barang yang dibeli oleh banyak pembeli, ada pula yang hanya dibeli oleh seorang
pembeli atau beberapa pembeli saja. Dengan mengetahui jumlah pembeli dan
penjual, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan, maka dapat diketahui
tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat
persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.
Menurut pengertian pasar secara luas, sebuah
perusahaan penghasil barang atau jasa tertentu dapat mempunyai skala yang
sangat besar dan jumlah pesaingnya sedikit sehingga mampu mempengaruhi pasar
barang atau jasa tersebut. Sebaliknya, sebuah perusahaan dapat pula mempunyai
skala yang kecil dan mempunyai banyak pesaing, sehingga tidak dapat
mempengaruhi pasar. Jumlah dan besarnya skala kegiatan berbagai perusahaan di
suatu negara tertentu dapat dikatakan sebagai struktur pasar atau pasar saja.
Struktur pasar di suatu negara dapat bergerak mulai dari struktur pasar
persaingan sempurna sampai dengan monopoli monopoli.
STRUKTUR PASAR
Struktur pasar adalah berbagai hal yang dapat mempengaruhi
tingkah laku dan kinerja perusahaan dalam pasar, antara lain jumlah perusahaan
dalam pasar, skala produksi, dan jenis produksi. Suatu struktur pasar dikatakan
kompetitif jika perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk
mempengaruhi harga dan jumlah barang di pasar. Semakin lemah kemampuan
perusahaan untuk mempengaruhi pasar, semakin kompetitif struktur pasarnya. Struktur pasar kompetitif berbeda dengan tingkah laku kompetitif. Tingkah laku kompetitif adalah kondisi dimana
perusahaan harus bersaing secara aktif dengan perusahaan lain. Tingkah laku
persaingan aktif menunjukkan bahwa pasar tidak bersaing secara sempurna.
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pada pasar ini, kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran
dapat bergerak secara leluasa. Harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan
keinginan produsen dan konsumen. Permintaan mencerminkan keinginan konsumen,
sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen atau penjual. Bentuk pasar
persaingan murni terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan
hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Pada
bentuk pasar ini terdapat pula perdagangan kecil dan penyelenggaraan jasa-jasa
yang tidak memerlukan keahlian istimewa (pertukangan, kerajinan).
Berikut
adalah ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Jumlah pembeli dan penjual banyak. Artinya, jumlah pembeli dan jumlah penjual sedemikian
besarnya, sehingga masing-masing pembeli dan penjual tidak mampu mempengaruhi
harga pasar, atau dengan kata lain, masing-masing pembeli dan penjual menerima
tingkat harga yang terbentuk di pasar sebagai suatu datum atau fakta yang tidak
dapat diubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian
kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Begitu pula dengan penjual,
sehingga jika penjual menurunkan harga, ia akan rugi sendiri, sementara jika ia
menaikkan harga, maka pembeli akan lari kepada penjual lainnya.
- Barang dan
Jasa yang Diperjual-belikan bersifat homogen. Dalam hal ini, konsumen menganggap bahwa
barang yang diperjualbelikan sama mutunya, atau paling tidak, konsumen tidak
dapat membedakan antara barang satu dengan barang lainnya, seperti beras Cianjur, dukuh Palembang, daging, dan gula.
- Faktor produksi bebas bergerak. Seperti bahan baku ataupun tenaga
modal bebas bergerak, bebas berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain,
yang lebih menguntungkan. Tidak ada yang menghalangi, baik kendala peraturan
maupun kendala teknik.
- Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar. Pembeli dan penjual satu sama lain
saling mengetahui dalam hal biaya, harga, mutu, tempat dan waktu barang-barang
yang diperjual-belikan.
- Produsen bebas keluar masuk pasar. Ada kebebasan untuk masuk dan keluar dari
pasar. Perusahaan yang mampu memproduksi barang dapat masuk secara bebas ke
dalam industri, tidak ada yang dapat menahannya. Setiap perusahaan juga bebas
keluar dari pasar jika diinginkan.
- Bebas dari campur tangan pemerintah. Pada pasar
persaingan sempurna ini, tidak ada campur tangan pemerintah dalam menentukan
harga. Sebagai akibatnya, harga barang atau jasa benar-benar terjadi sebagai
akibat interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar.
PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau
beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu atau beberapa
pembeli yang menguasai pasar atau harga. Jika suatu perusahaan dapat
mempengaruhi harga pasar, maka pasar tempat perusahaan itu menjual produknya
digolongkan sebagai pasar persaingan yang tidak sempurna. Keberadaan sejumlah
pihak yang menguasai pasar atau harga akan melahirkan keberagaman bentuk-bentuk
pasar persaingan tidak sempurna. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan
tidak sempurna adalah sebagaimana akan dibahas berikut ini.
Monopoli
Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, mono, yang artinya
satu, dan poli, yang artinya penjual. Dari dua kata tersebut maka monopoli
menunjuk pada suatu kondisi di mana dalam suatu pasar hanya ada satu penjual,
sehingga tidak ada pihak lain yang menyaingi.
Dalam monopoli, penjual tersebut adalah satu-satunya
produsen dalam industri, dan tidak ada industri lain yang memproduksi barang
subtitusinya. Seorang monopolis dapat bertindak sebagai penentu harga (price
maker). Jika ia ingin menaikkan harga, maka ia pun dapat melakukannya dengan
cara mengurangi jumlah produknya.
Pasar monopoli sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa
bentuk sebagai berikut berdasarkan sumbernya:
- Monopoli
alamiah. Monopoli alamiah timbul karena keadaan alam yang khas. Sebagai contoh,
Palembang terkenal dengan buah dukuhnya sehingga buah tersebut cenderung
memonopoli pasar. Begitu juga dengan apel hijau dari Malang, atau intan dari
Martapura.
- Monopoli
masyarakat. Monopoli masyarakat terjadi akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat
terhadap suatu hasil produksi.
- Monopoli
undang-undang. Monopoli undang-undang muncul karena pemberlakuan secara hukum,
kebijakan, atau peraturan tertentu. Monopoli undang-undang ini antara lain
berupa pemberian hak paten, pembatasan masuknya barang-barang baku dalam
industri, dan pembatasan perdagangan luar negeri dalam bentuk tarif dan kuota
oleh pemerintah.
Oligopoli
Pada pasar oligopoli,
masing-masing perusahaan memproduksi dan menjual produk yang serupa atau hampir
serupa. Sebagai contoh, produk batu baterai, pasta gigi, sabun mandi, air minum
mineral, sepeda motor, accu, dan ban mobil/sepeda motor. Strategi yang biasa
ditempuh oleh perusahaan-perusahaan oligopoli dalam menguasai dan menarik
konsumen adalah dengan membuat model serta memberikan merek tertentu pada
produk yang dijual. Model, dan terutama, merek ini sudah tentu harus berkesan
di benak konsumen. Secara umum, konsumen yang sudah terikat pada produk merek
tertentu akan sulit berpindah ke produk yang lain, meskipun produk merek ini
sudah ganti model.
Monopsoni
Pasar monopsoni serupa dengan pasar monopoli. Hanya saja,
pasar ini dilihat dari sisi pembeli. Monopsoni menunjuk pada kondisi permintaan
dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Kondisi ini lebih sering terdapat
di kalangan produsen dan jarang di kalangan konsumen.
Oligopsoni
Oligopsoni merujuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat
beberapa pembeli. Ciri-ciri pasar oligopsoni secara umum sama dengan pasar
oligopoli. Hanya saja, pasar ini dilihat dari sudut pandang pembeli / konsumen.
Setiap pembeli memiliki peran cukup
besar untuk mempengaruhi harga barang yang dibelinya.
Pasar Persaingan Monopolistik
Suatu pasar dikatakan memiliki bentuk pasar persaingan
monopolistik jika pada pasar tersebut terdiri dari beberapa penjual/produsen
dan pembeli. Selain itu, pada barang atau jasa tersebut, baik kualitas, bentuk,
dan ukuran, saling berlainan, atau sering diistilahkan sebagai product
differentiation (pembedaan produk).
Pada pasar persaingan monopolistik dapat kita temukan
unsur-unsur monopoli sekaligus unsur-unsur persaingan. Produk-produk pada pasar
persaingan monopolistik adalah homogen atau sejenis, antara lain sabun cuci,
sabun mandi, minyak goreng, air mineral, dan beras. Barang-barang semacam itu
dibuat oleh beberapa pabrik (lebih dari satu pabrik) dan pada masingmasing
barang tersebut memiliki merek atau cap dagang sendirisendiri. Lebih jauh, hak
paten untuk tiap merek memperlihatkan unsur monopoli dalam pasar tersebut.
Merek dagang yang sudah ada tidak boleh ditiru oleh produsen lain, meskipun
produk yang dijual sama. Sementara un ur persaingannya terlihat dari adanya
keberagaman merek, kemasan, cita rasa, bahkan juga harga untuk jenis produk
yang sama.
Sejumlah faktor dapat mengubah bentuk pasar persaingan bebas
menjadi pasar persaingan monopolistik. Selain disebabkan oleh diferensiasi
produk, perubahan itu juga dilatari oleh intensifikasi dari pihak produsen
untuk menarik hati konsumen, seperti pemberian pelayanan yang memuaskan, undian
berhadiah, diskon, dan sebagainya. Secara singkat, keberagaman produk, dalam
rangka mengimbangi keberagaman kebutuhan konsumen, membuat pasar persaingan
sempurna menggelincir menjadi pasar persaingan monopolistik.
Secara umum, ciri-ciri pasar persaingan monopolistik adalah
sebagai berikut.
- Jumlah
penjual atau produsen cukup banyak, namun tidak sebanyak pada pasar persaingan
sempurna.
- Masing-masing
penjual atau produsen masih dapat mempengaruhi harga, meskipun tidak mutlak.
- Barang yang
diperjualbelikan tidak homogen sekali, melainkan ada perbedaan ( product
differentiation), meskipun perbedaan tersebut hanya pada warna, merek, mutu,
dan ukuran.
- Ada pembatasan
dalam pendirian perusahaan, meskipun tidak sesulit pada monopoli dan tidak
semudah pada pasar persaingan sempurna.
Sumber: