Senin, 24 Juni 2013

Struktur Pasar


PENGERTIAN PASAR
Pada pasar, ada barang yang dijual atau diproduksi oleh sekian banyak penjual atau produsen, ada pula yang hanya diproduksi oleh beberapa penjual atau produsen tertentu. Demikian pula dengan pembeli, ada barang yang dibeli oleh banyak pembeli, ada pula yang hanya dibeli oleh seorang pembeli atau beberapa pembeli saja. Dengan mengetahui jumlah pembeli dan penjual, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.

Menurut pengertian pasar secara luas, sebuah perusahaan penghasil barang atau jasa tertentu dapat mempunyai skala yang sangat besar dan jumlah pesaingnya sedikit sehingga mampu mempengaruhi pasar barang atau jasa tersebut. Sebaliknya, sebuah perusahaan dapat pula mempunyai skala yang kecil dan mempunyai banyak pesaing, sehingga tidak dapat mempengaruhi pasar. Jumlah dan besarnya skala kegiatan berbagai perusahaan di suatu negara tertentu dapat dikatakan sebagai struktur pasar atau pasar saja. Struktur pasar di suatu negara dapat bergerak mulai dari struktur pasar persaingan sempurna sampai dengan monopoli monopoli.

STRUKTUR PASAR
Struktur pasar adalah berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan kinerja perusahaan dalam pasar, antara lain jumlah perusahaan dalam pasar, skala produksi, dan jenis produksi. Suatu struktur pasar dikatakan kompetitif jika perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga dan jumlah barang di pasar. Semakin lemah kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi pasar, semakin kompetitif struktur pasarnya. Struktur pasar kompetitif berbeda dengan tingkah laku kompetitif. Tingkah laku kompetitif adalah kondisi dimana perusahaan harus bersaing secara aktif dengan perusahaan lain. Tingkah laku persaingan aktif menunjukkan bahwa pasar tidak bersaing secara sempurna. 

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pada pasar ini, kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan keinginan produsen dan konsumen. Permintaan mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen atau penjual. Bentuk pasar persaingan murni terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Pada bentuk pasar ini terdapat pula perdagangan kecil dan penyelenggaraan jasa-jasa yang tidak memerlukan keahlian istimewa (pertukangan, kerajinan). 

Berikut adalah ciri-ciri pasar persaingan sempurna: 
  1. Jumlah pembeli dan penjual banyak. Artinya, jumlah pembeli dan jumlah penjual sedemikian besarnya, sehingga masing-masing pembeli dan penjual tidak mampu mempengaruhi harga pasar, atau dengan kata lain, masing-masing pembeli dan penjual menerima tingkat harga yang terbentuk di pasar sebagai suatu datum atau fakta yang tidak dapat diubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Begitu pula dengan penjual, sehingga jika penjual menurunkan harga, ia akan rugi sendiri, sementara jika ia menaikkan harga, maka pembeli akan lari kepada penjual lainnya.
  2. Barang dan Jasa yang Diperjual-belikan bersifat homogen. Dalam hal ini, konsumen menganggap bahwa barang yang diperjualbelikan sama mutunya, atau paling tidak, konsumen tidak dapat membedakan antara barang satu dengan barang lainnya, seperti beras Cianjur, dukuh Palembang, daging, dan gula. 
  3. Faktor produksi bebas bergerak. Seperti bahan baku ataupun tenaga modal bebas bergerak, bebas berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain, yang lebih menguntungkan. Tidak ada yang menghalangi, baik kendala peraturan maupun kendala teknik.
  4. Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar. Pembeli dan penjual satu sama lain saling mengetahui dalam hal biaya, harga, mutu, tempat dan waktu barang-barang yang diperjual-belikan.
  5. Produsen bebas keluar masuk pasar. Ada kebebasan untuk masuk dan keluar dari pasar. Perusahaan yang mampu memproduksi barang dapat masuk secara bebas ke dalam industri, tidak ada yang dapat menahannya. Setiap perusahaan juga bebas keluar dari pasar jika diinginkan.
  6. Bebas dari campur tangan pemerintah. Pada pasar persaingan sempurna ini, tidak ada campur tangan pemerintah dalam menentukan harga. Sebagai akibatnya, harga barang atau jasa benar-benar terjadi sebagai akibat interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar.
PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu atau beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga. Jika suatu perusahaan dapat mempengaruhi harga pasar, maka pasar tempat perusahaan itu menjual produknya digolongkan sebagai pasar persaingan yang tidak sempurna. Keberadaan sejumlah pihak yang menguasai pasar atau harga akan melahirkan keberagaman bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna. Secara umum, bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna adalah sebagaimana akan dibahas berikut ini.

Monopoli
Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, mono, yang artinya satu, dan poli, yang artinya penjual. Dari dua kata tersebut maka monopoli menunjuk pada suatu kondisi di mana dalam suatu pasar hanya ada satu penjual, sehingga tidak ada pihak lain yang menyaingi.
Dalam monopoli, penjual tersebut adalah satu-satunya produsen dalam industri, dan tidak ada industri lain yang memproduksi barang subtitusinya. Seorang monopolis dapat bertindak sebagai penentu harga (price maker). Jika ia ingin menaikkan harga, maka ia pun dapat melakukannya dengan cara mengurangi jumlah produknya. 

Pasar monopoli sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut berdasarkan sumbernya: 
  1. Monopoli alamiah. Monopoli alamiah timbul karena keadaan alam yang khas. Sebagai contoh, Palembang terkenal dengan buah dukuhnya sehingga buah tersebut cenderung memonopoli pasar. Begitu juga dengan apel hijau dari Malang, atau intan dari Martapura.
  2. Monopoli masyarakat. Monopoli masyarakat terjadi akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap suatu hasil produksi. 
  3. Monopoli undang-undang. Monopoli undang-undang muncul karena pemberlakuan secara hukum, kebijakan, atau peraturan tertentu. Monopoli undang-undang ini antara lain berupa pemberian hak paten, pembatasan masuknya barang-barang baku dalam industri, dan pembatasan perdagangan luar negeri dalam bentuk tarif dan kuota oleh pemerintah. 
Oligopoli
Pada pasar oligopoli, masing-masing perusahaan memproduksi dan menjual produk yang serupa atau hampir serupa. Sebagai contoh, produk batu baterai, pasta gigi, sabun mandi, air minum mineral, sepeda motor, accu, dan ban mobil/sepeda motor. Strategi yang biasa ditempuh oleh perusahaan-perusahaan oligopoli dalam menguasai dan menarik konsumen adalah dengan membuat model serta memberikan merek tertentu pada produk yang dijual. Model, dan terutama, merek ini sudah tentu harus berkesan di benak konsumen. Secara umum, konsumen yang sudah terikat pada produk merek tertentu akan sulit berpindah ke produk yang lain, meskipun produk merek ini sudah ganti model.

Monopsoni
Pasar monopsoni serupa dengan pasar monopoli. Hanya saja, pasar ini dilihat dari sisi pembeli. Monopsoni menunjuk pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Kondisi ini lebih sering terdapat di kalangan produsen dan jarang di kalangan konsumen. 

Oligopsoni
Oligopsoni merujuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat beberapa pembeli. Ciri-ciri pasar oligopsoni secara umum sama dengan pasar oligopoli. Hanya saja, pasar ini dilihat dari sudut pandang pembeli / konsumen. Setiap pembeli memiliki peran cukup  besar untuk mempengaruhi harga barang yang dibelinya.

Pasar Persaingan Monopolistik
Suatu pasar dikatakan memiliki bentuk pasar persaingan monopolistik jika pada pasar tersebut terdiri dari beberapa penjual/produsen dan pembeli. Selain itu, pada barang atau jasa tersebut, baik kualitas, bentuk, dan ukuran, saling berlainan, atau sering diistilahkan sebagai product differentiation (pembedaan produk).

Pada pasar persaingan monopolistik dapat kita temukan unsur-unsur monopoli sekaligus unsur-unsur persaingan. Produk-produk pada pasar persaingan monopolistik adalah homogen atau sejenis, antara lain sabun cuci, sabun mandi, minyak goreng, air mineral, dan beras. Barang-barang semacam itu dibuat oleh beberapa pabrik (lebih dari satu pabrik) dan pada masingmasing barang tersebut memiliki merek atau cap dagang sendirisendiri. Lebih jauh, hak paten untuk tiap merek memperlihatkan unsur monopoli dalam pasar tersebut. Merek dagang yang sudah ada tidak boleh ditiru oleh produsen lain, meskipun produk yang dijual sama. Sementara un ur persaingannya terlihat dari adanya keberagaman merek, kemasan, cita rasa, bahkan juga harga untuk jenis produk yang sama.

Sejumlah faktor dapat mengubah bentuk pasar persaingan bebas menjadi pasar persaingan monopolistik. Selain disebabkan oleh diferensiasi produk, perubahan itu juga dilatari oleh intensifikasi dari pihak produsen untuk menarik hati konsumen, seperti pemberian pelayanan yang memuaskan, undian berhadiah, diskon, dan sebagainya. Secara singkat, keberagaman produk, dalam rangka mengimbangi keberagaman kebutuhan konsumen, membuat pasar persaingan sempurna menggelincir menjadi pasar persaingan monopolistik.

Secara umum, ciri-ciri pasar persaingan monopolistik adalah sebagai berikut.
  1. Jumlah penjual atau produsen cukup banyak, namun tidak sebanyak pada pasar persaingan sempurna.
  2. Masing-masing penjual atau produsen masih dapat mempengaruhi harga, meskipun tidak mutlak.
  3. Barang yang diperjualbelikan tidak homogen sekali, melainkan ada perbedaan ( product differentiation), meskipun perbedaan tersebut hanya pada warna, merek, mutu, dan ukuran.
  4. Ada pembatasan dalam pendirian perusahaan, meskipun tidak sesulit pada monopoli dan tidak semudah pada pasar persaingan sempurna.
Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;